Logo Polinef SMARTIK

SMARTIK

Sistem Manajemen Peminjaman Ruang Auditorium dan Perangkat TIK
Politeknik Negeri Fakfak

Gulir ke bawah untuk jelajah

Tentang SMARTIK

Aplikasi Peminjaman Ruang Auditorium dan Perangkat Pendukung Sistem Informasi merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan, pengelolaan, dan monitoring peminjaman fasilitas di lingkungan UPA TIK.

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melakukan permohonan peminjaman ruang auditorium serta perangkat pendukung seperti perangkat TIK secara lebih cepat, transparan, dan terstruktur. Setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi dan persetujuan oleh pihak terkait, sehingga penggunaan fasilitas dapat terdata dengan baik dan terhindar dari benturan jadwal.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur pencatatan riwayat peminjaman, status pengajuan, serta informasi ketersediaan fasilitas secara real-time untuk meningkatkan efisiensi layanan.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengelolaan fasilitas menjadi lebih tertib, efektif, dan mendukung kelancaran kegiatan akademik maupun non-akademik.

SMARTIK

Panduan Peminjaman

1️⃣

Login Dashboard

Gunakan kredensial email yang sudah terdaftar untuk mengakses panel antrian barang secara aman melalui tombol login di atas.

2️⃣

Pilih dari Katalog

Eksplorasi Katalog Aset & Ruangan. Sistem kami secara otomatis mencegah bentrok jadwal sehingga Anda bebas memilih tanggal aman.

3️⃣

Cetak

Apabila telah divalidasi Admin UPA TIK, langsung unduh file Berita Acara PDF yang telah diotorisasi dan siap untuk Anda tandatangani fisik.

Alur Peminjaman Terpadu

Alur Peminjaman UPA TIK

Langkah 1: Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan peminjaman secara daring melalui portal SMARTIK Polinef.

Langkah 2: Validasi Sistem

Sistem pintar SMARTIK akan melakukan pengecekan otomatis terkait ketersediaan dan jadwal bentrok.

Langkah 3: Verifikasi Admin

Admin UPA TIK melakukan peninjauan dan pengecekan lanjutan terhadap rincian permohonan.

Langkah 4: Persetujuan Pimpinan

Permohonan ditelaah lebih lanjut untuk kemudian disetujui (Approved) atau ditolak oleh Kepala UPA TIK.

Langkah 5: Cetak Dokumen PDF

Pemohon mencetak dokumen Berita Acara PDF dari sistem untuk ditandatangani Wakil Direktur III.

Langkah 6: Penerbitan Izin

Izin legal dinyatakan sah dan berlaku setelah dokumen fisik ditandatangani.

Langkah 7: Pengambilan Kunci

Menyerahkan KTP sebagai jaminan kepada petugas untuk mengambil kunci ruangan.

Langkah 8: Pelaksanaan Kegiatan

Pemohon dapat melangsungkan acara dan menggunakan fasilitas ruang auditorium.

Langkah 9: Pemeriksaan Akhir

Fasilitas dikembalikan tepat waktu. KTP dikembalikan jika ruangan dinyatakan bersih & aman.

Syarat & Ketentuan Tata Tertib

Wajib Lewat Sistem

Pengajuan wajib melalui sistem SMARTIK Polinef secara daring.

Batas Waktu Pengajuan

Pengajuan permohonan dilakukan minimal H-1 sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dokumen Resmi

Pemohon wajib mengunduh dokumen resmi berupa PDF dari dalam sistem.

Persetujuan Pimpinan

Dokumen fisik wajib disetujui & ditandatangani oleh Wakil Direktur III (mengetahui).

Syarat Pengambilan

Pengambilan fasilitas wajib menunjukkan dokumen ber-TTD & menyerahkan KTP sebagai jaminan.

Pengembalian KTP

KTP jaminan Anda akan dikembalikan setelah pengembalian fasilitas diperiksa dan dalam kondisi baik.

Tanggung Jawab Penuh

Pemohon bertanggung jawab mutlak atas setiap fasilitas ruangan atau aset yang digunakan.

Kebersihan & Ketertiban

Selama penggunaan ruangan, Anda diwajibkan untuk senantiasa menjaga kebersihan dan ketertiban.

Ketepatan Waktu

Pengembalian harus tepat waktu sesuai jadwal dan dalam kondisi baik seperti semula.