Sistem Manajemen Peminjaman Ruang Auditorium dan Perangkat TIK
Politeknik Negeri Fakfak
Aplikasi Peminjaman Ruang Auditorium dan Perangkat Pendukung Sistem Informasi merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan, pengelolaan, dan monitoring peminjaman fasilitas di lingkungan UPA TIK.
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melakukan permohonan peminjaman ruang auditorium serta perangkat pendukung seperti perangkat TIK secara lebih cepat, transparan, dan terstruktur. Setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi dan persetujuan oleh pihak terkait, sehingga penggunaan fasilitas dapat terdata dengan baik dan terhindar dari benturan jadwal.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur pencatatan riwayat peminjaman, status pengajuan, serta informasi ketersediaan fasilitas secara real-time untuk meningkatkan efisiensi layanan.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengelolaan fasilitas menjadi lebih tertib, efektif, dan mendukung kelancaran kegiatan akademik maupun non-akademik.
Gunakan kredensial email yang sudah terdaftar untuk mengakses panel antrian barang secara aman melalui tombol login di atas.
Eksplorasi Katalog Aset & Ruangan. Sistem kami secara otomatis mencegah bentrok jadwal sehingga Anda bebas memilih tanggal aman.
Apabila telah divalidasi Admin UPA TIK, langsung unduh file Berita Acara PDF yang telah diotorisasi dan siap untuk Anda tandatangani fisik.
Pemohon mengajukan permohonan peminjaman secara daring melalui portal SMARTIK Polinef.
Sistem pintar SMARTIK akan melakukan pengecekan otomatis terkait ketersediaan dan jadwal bentrok.
Admin UPA TIK melakukan peninjauan dan pengecekan lanjutan terhadap rincian permohonan.
Permohonan ditelaah lebih lanjut untuk kemudian disetujui (Approved) atau ditolak oleh Kepala UPA TIK.
Pemohon mencetak dokumen Berita Acara PDF dari sistem untuk ditandatangani Wakil Direktur III.
Izin legal dinyatakan sah dan berlaku setelah dokumen fisik ditandatangani.
Menyerahkan KTP sebagai jaminan kepada petugas untuk mengambil kunci ruangan.
Pemohon dapat melangsungkan acara dan menggunakan fasilitas ruang auditorium.
Fasilitas dikembalikan tepat waktu. KTP dikembalikan jika ruangan dinyatakan bersih & aman.
Pengajuan wajib melalui sistem SMARTIK Polinef secara daring.
Pengajuan permohonan dilakukan minimal H-1 sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pemohon wajib mengunduh dokumen resmi berupa PDF dari dalam sistem.
Dokumen fisik wajib disetujui & ditandatangani oleh Wakil Direktur III (mengetahui).
Pengambilan fasilitas wajib menunjukkan dokumen ber-TTD & menyerahkan KTP sebagai jaminan.
KTP jaminan Anda akan dikembalikan setelah pengembalian fasilitas diperiksa dan dalam kondisi baik.
Pemohon bertanggung jawab mutlak atas setiap fasilitas ruangan atau aset yang digunakan.
Selama penggunaan ruangan, Anda diwajibkan untuk senantiasa menjaga kebersihan dan ketertiban.
Pengembalian harus tepat waktu sesuai jadwal dan dalam kondisi baik seperti semula.